pasang

Cara Masuk Komplek Perumahan DPRA

Bagi yang berkepentingan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tentunya akan mencari cara untuk bisa bertemu langsung dengan pak wakil rakyat, salah satunya yaitu dengan datang langsung kerumah dinas mereka yang terletak di Gampoeng Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Untuk menembus pemeriksaan penjaga kompleks elit itu, anda harus melakukan beberapa langkah;

Pertama, Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), karena tanpa KTP tidak akan diperbolehkan masuk. Nama, alamat, akan dicatat petugas dalam buku tamu, termasuk tujuan anda kerumah dewan mana. selanjutnya penjaga akan melakukan konfirmasi langsung kerumah anggota DPRA terkait, jika diperbolehkan, baru anda boleh masuk.

Kedua, Lakukan komunikasi terlebih dahulu dengan dewan terkait, jika tanpa persetujuan anggota DPRA yang anda tuju, penjaga juga tidak akan mengizinkan anda masuk. dengan cara tersebut anda akan lebih mudah ketika berhadapan dengan penjaga yang berjumlah sekitar 10 orang itu. 

Ketiga, Masuk bersama dewan, berarti bebas pemeriksaan, baik satu mobil dengan pak wakil rakyat tersebut atau anda mengekorinya dengan mobil lainnya dibelakang. 

Keempat, Jika anda memiliki kenalan, teman, atau saudara didalam komplek yang terletak di Jalan Kebon Raja itu, maka akan sedikit mudah. melalui dia anda bisa melapor dan langsung di izinkan masuk tanpa harus perseyujuan Dewan terkait. Namun langkah terakhir ini baiasanya di gunakan hanya untuk bertamu dengan kawan, kenalan, dan saudara alias bukan untuk bertemu langsung dengan wakil rakyat Aceh.

Dewan Perawakilan Rakyat Aceh (DPRA)  adalah dewan perwakilan rakyat  yang mewakili daerah pemililahan (DAPIL) dari Kabupaten/kota, yang berkedudukan ibukota Provinsi Aceh.  DPRA memiliki tugas dan wewenang yaitu:
  1. Membentuk Qanun Aceh yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama.
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lain.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan program pembangunan Aceh, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta penanaman modal dan kerja sama internasional
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
  5. Memberitahukan kepada Gubernur dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) tentang akan berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur
  6. Memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadinya kekosongan jabatan Wakil Gubernur
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh
  8. Memberikan pertimbangan terhadap rencana kerja sama internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang berkaitan langsung dengan Aceh
  9. Memberikan pertimbangan terhadap rencana bidang legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh
  10. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan/atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
  11. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintahan
  12. Mengusulkan pembentukan KIP Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan
  13. Melakukan pengawasan dan meminta laporan kegiatan dan penggunaan anggaran kepada KIP Aceh dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur

Berikut Foto: 
Dua Unit Rumah Anggota DPRA   Blok C 

Tag : Tips
Iklan 655 x 60
0 Komentar untuk "Cara Masuk Komplek Perumahan DPRA"

Back To Top