pasang

Cafe Remang-Remang Lamreung "Di Kunjungi" Kadis Syariat Islam.


Banda Aceh, Kadis Syariat lslam Aceh Besar bersama pulahan Satpol PP/W H beserta polisi dan TNI melakukan pemeriksaan di cafe remang-remang yang berada di sekitaran jalan Lamreung Aceh Besar, selasa 10/12/2013.


Setelah melakukan penyisiran disekitar Anton cafe, personel satpol PP menemukan dua botol bekas minuman keras yang bernama Jhonnie walker RED LABEL, belum diketahui pasti minuman haram itu untuk diperjual-belikan atau hanya dikonsumsi penjaga atau pemilik cafe yang ber skat itu.
 Kepala Dinas Syariat Islam kabupaten aceh Besar, T. Hasbi. S,H  mengatakan, “keberadaan Cafe yang berbilik atau berskat itu kami yakin dijadikan sebagai tempat mesum ,  hal itu diperkuat dengan minimnya lampu penerang dimalam hari dan laporan-laporan dari masyarakat yang kami terima,” begitu kata hasbi sesaat sesudah meninjau lokasi Cafe tersebut.

Mengenai sanksi untuk Anton Cafe, ia mengatakan, “masalah sanksi akan kami bicarakan dulu dengan tim, dan yang pasti akan kami panggil pemilik Cafe untuk kami beri peringatan terlebih dahulu, jika setelah itu masih juga belum ada perubahan maka baru kami bicarakan sanksinya,”tutur Hasbi.

Ia menghimbau agar seluruh tempat usaha, baik itu warung,  Cafe, maupun jenis usaha lainya yang berada di kawasan Aceh Besar  agar memenuhi standar Islami, dan jangan berikan kesempatan bagi pengunjung untuk melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Qanun syariat Islam.
Jika ada tempat serupa (Cafe Mesum, Red), diwilayah Aceh Besar silakan lapor kepada kami, setelah kami beripengatan dan masih juga tidak berubah, maka akan berikan sanksi tegas, tutup Hasbi.
Tag : Berita Aceh
Iklan 655 x 60
0 Komentar untuk "Cafe Remang-Remang Lamreung "Di Kunjungi" Kadis Syariat Islam."

Back To Top